“Penyidik meyakini bahwa kejadian tersebut adalah lakalantas. Hanya itu ya, lakalantas saja,” tegasnya.
Selain Iko dan Ilham yang berboncengan, Artanto menyebut ada korban lain dalam peristiwa itu, yakni pengendara yang ditabrak.
Saat ini, kata Artanto, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian dan mengumpulkan alat bukti lain, termasuk rekaman CCTV.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP. Kemudian mengambil alat bukti yang lain seperti CCTV,” ujarnya.
Olah TKP, kata Artanto, berlangsung dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
“Kita melakukan pengolahan TKP menggunakan TAA atau traffic accident analysis agar penyidikan tersebut saintifik,” jelas Artanto.
Pihaknya menyebut penglibatan Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) untuk memastikan hasil analisis benar-benar profesional.
Tanggapan Polda Jateng soal keraguan keluarga Iko
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Iko sempat menyatakan keraguan bahwa peristiwa tersebut hanya kecelakaan lalu lintas semata. Mereka menyinggung kemungkinan kaitan dengan demonstrasi dan sweeping aparat pada hari kejadian.
BACA JUGA: Bukan Jalan Dokter Cipto, Polda Jateng Ungkap Kecelakaan Iko Juliant di Jalan Veteran Semarang
Artanto menegaskan, hasil penyidikan Satlantas Polrestabes Semarang hingga saat ini tetap mengarah pada kecelakaan murni.
“Pada prinsipnya Satlantas menetapkan bahwa kasus itu adalah murni laka lantas. Kaitan informasi-informasi yang lain tentunya akan menjadi bahan masukan bagi penyidik,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila