Penyitaan hotel
Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tindakan ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.
BACA JUGA: Sayangkan Hotel Aruss Terlibat Judi Online, PHRI: Pelayanannya Excellent
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyampaikan pengumuman tersebut pada konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.
“Kami melacak transaksi keuangan yang melibatkan pemain hingga bandar judi. Hasilnya menunjukkan adanya saldo aset yang di gunakan untuk pencucian uang. Salah satunya berupa Hotel Aruss,” ungkap Helfi. (*)