Hukum & Kriminal

Disita karena Pencucian Uang Judol, Siapa Pemilik Hotel Aruss?

×

Disita karena Pencucian Uang Judol, Siapa Pemilik Hotel Aruss?

Sebarkan artikel ini
hotel aruss semarang
Hotel Aruss Semarang. (Google Review/Haryanto Sibat)

Penyitaan hotel

Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tindakan ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.

BACA JUGA: Sayangkan Hotel Aruss Terlibat Judi Online, PHRI: Pelayanannya Excellent

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyampaikan pengumuman tersebut pada konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.

“Kami melacak transaksi keuangan yang melibatkan pemain hingga bandar judi. Hasilnya menunjukkan adanya saldo aset yang di gunakan untuk pencucian uang. Salah satunya berupa Hotel Aruss,” ungkap Helfi. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan