Jateng

Disnaker: Penetapan UMK dan UMSK Kota Semarang 2026 Tunggu Regulasi Pusat

×

Disnaker: Penetapan UMK dan UMSK Kota Semarang 2026 Tunggu Regulasi Pusat

Sebarkan artikel ini
Disnaker Semarang Tegaskan THR Harus Dibayar Uang Bukan Parsel, Paling Lambat H-7 Lebaran
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno. (Ellya/beritajateng.tv)

Di tengah proses penetapan UMK dan UMSK 2026, pihaknya juga menyiapkan berbagai program untuk meningkatkan perlindungan pekerja, khususnya pekerja rentan.

Program perlindungan pekerja rentan yang mencakup tukang becak, ojek online, Pak Ogah, hingga pekerja informal lain telah berjalan sejak Oktober 2025.

Melalui APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja tersebut.

“Tahun 2025 ada 7.217 pekerja rentan biaya dari pemerintah, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk 2026, kami usulkan 8.500 pekerja. Ini wujud komitmen Pemkot dalam menjamin perlindungan bagi warga yang bekerja di sektor informal,” paparnya.

Program ini harapannya memberikan rasa tenang bagi keluarga pekerja rentan, terutama karena pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi.

“Harapan kami, pekerja tidak was-was saat mencari nafkah. Perlindungan seperti ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi,” tambahnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp