Sebab, tutur Aziz, pengesahan UMP tidak lagi di tetapkan paling lambat 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November.
Menurutnya penetapan ini kemungkinan akan mundur.
“Dari pak menteri untuk upah minimum tahun ini kan tidak sesuai dengan ketentuan. Ini mendesak ada ketentuan baru nantinya mungkin sebagai pengganti PP 51,” tegasnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun masih menunggu peraturan dari pusat terkait skema penetapan UMP 2025.
“Nah ini dewan pengupahan provinsi membahas kaitanya dengan kebijakan pengupahan untuk memberikan Rekomendasi ke pusat. Nah untuk rekomendasinya Seperti apa? ini baru di bahas,” tambahnya.
BACA JUGA: KPK Ungkap Dugaan Pemotongan Upah Pegawai Pemkot Semarang: Take Home Pay Tak Sesuai
Pihaknya berharap, pemerintah pusat segera mengeluarkan peraturan baru. Dengan demikian, UMP bisa segera di tetapkan.
“Dari Kementerian nanti kan keluar keputusan peraturan hasil tindak lanjut dari putusan MK, itu nanti menjadi dasar dewan pengupahan profesi untuk menghitung UMP maupun UMK. Maka saat ini, kita belum mempunyai dasar untuk merumuskan, untuk menghitung upah minimum baik itu UMP maupun UMK,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila