“Sanksi administrasi ini peringatan secara lisan, secara tulis, sampai nanti sanksi yang lebih berat lagi. Tetapi sifatnya administrasi ya, tidak ada sanksi pidananya,” terangnya.
Pemberian THR wajib meski tempat usaha terdampak banjir
Perihal keterlambatan perusahaan dalam membayar THR, lanjut Aziz, ada perusahaan yang membayar kepada pekerjanya pada H-2 Lebaran. Namun, Aziz menegaskan hal itu telah menjadi kesepakatan kedua belah pihak.
“Selain telat bayar, ada juga yang memberikan tidak satu kali gaji. Misalnya lima puluh persen dulu, nanti setelah itu mereka memberikan usai Lebaran. Itu juga berdasarkan kesepakatan,” jelasnya.
Menurut Aziz, perusahaan yang mengalami force majeure hingga pailit pun menjadi evaluasi pihaknya pada tahun 2024. Bahkan, pihaknya telah menerjunkan petugas untuk mendeteksi perusahaan yang mungkin tidak akan membayarkan THR sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Kata Anggota Dewan Soal Banjir Kota Semarang, Singgung Penyebab Hingga Bicara Solusi
Jika tahun 2023 lalu yang menjadi kendala perusahaan ialah pandemi Covid-19, saat ini bagi Aziz banjir di wilayah utara Jateng termasuk ke dalam force majeure
“Kondisinya memang itu benar-benar force majeure ya itu termasuk banjir. Jadi pemberian THR bisa mereka sepakati, tapi prinsipnya perusahaan wajib memberikan THR pada pekerjanya,” tegasnya.
Terakhir, Aziz sangat berharap perusahaan mentaati pembayaran THR untuk pekerjanya. Bahkan, pihaknya selalu menyediakan posko pengaduan yang bisa masyarakat hubungi melalui online. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto