Frans menuturkan, pemutihan ini berlandaskan intruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam hal ini, tutur Frans, petani yang memiliki kredit macet maksimal Rp300 juta, bisa melakukan pemutihan.
Tak hanya itu, kata Frans, sertifikat lahan merupakan dokumen vital dalam kearsipan. Kembalinya sertifikat tanah melalui pemutihan, tentunya bisa digunakan ulang untuk pemodalan lahan pertanian para petani.
“Kembalinya sertifikat, bisa petani gunakan lagi untuk ambil kredit usaha yang sifatnya bisa berkembang. Paling tidak kembalinya sertifikat membuat mereka memiliki rasa aman,” pungkas Frans.
Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan sebanyak 705 sertifikat lahan yang telah diputihkan atau dihapus utangnya kepada para petani mantan pekerja Inti Rakyat (PIR). Ratusan sertifikat itu telah menjadi jaminan bank selama 40 tahun karena alami kredit macet.
BACA JUGA: Jumlah Petani Muda Terus Menurun, Pemkab Semarang Upayakan Pelatihan Petani Milenial
Sertifikat lahan yang mengalami kredit macet tersebut merupakan milik petani mantan proyek PIR Teh lokal Jawa Tengah pada rentan tahun 1984 dan 1985 silam.
Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan eks Proyek PIR Lokal Teh Jawa Tengah itu mengalami banyak hambatan. Antara lain petani tak menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) atau tidak terkonversi karena kategori tanaman sebagai sub-standar. (*)
Editor: Farah Nazila