“Dari awal sudah banyak lowongan kami informasikan. Cuma teman-teman masih menunggu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang nilainya Rp600 ribu per bulan selama enam bulan. Itu berakhir September ini,” ucapnya.
Aziz menambahkan, perusahaan baru yang membeli aset Sritex, yakni PT Jutex, kini sudah beroperasi dengan kapasitas ribuan pekerja. Sebagian di antaranya sudah menyerap mantan karyawan Sritex.
BACA JUGA: Eks Karyawan Sritex Sulit Penuhi Kebutuhan Harian: Pemerintah Tak Bantu Salurkan ke Perusahaan Baru
“Saat ini PT Jutex sudah menyerap sekitar 300 eks Sritex dari total 1.500 pekerja. Masih butuh 3.700 orang lagi, ini terbuka luas untuk mereka,” jelasnya.
Namun, Aziz mengingatkan ada batasan usia untuk perekrutan tenaga kerja baru di PT Jutex. Ia memastikan Pemprov Jawa Tengah akan terus memfasilitasi agar mantan pekerja Sritex tidak kehilangan kesempatan.
“Usia maksimal 45 tahun. Jadi memang ada keterbatasan, tapi peluangnya nyata. Yang penting mereka aktif memanfaatkan akses informasi lowongan yang tersedia,” pungkas Aziz. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi