SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman atau Sritex menagih percepatan lelang aset perusahaan yang mereka nilai berjalan lamban. Mereka menuntut kurator segera menyelesaikan inventarisasi agar pesangon yang sudah berbulan-bulan macet bisa segera cair.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, membenarkan tuntutan itu menjadi alasan utama berlangsungnya aksi demonstrasi ratusan mantan karyawan Sritex di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Rabu, 24 September 2025.
“Mereka minta kurator lebih cepat lagi memproses lelangnya. Dulu kurator pernah menjanjikan proses lelangnya itu September. Dua bulan identifikasi barangnya, dua bulan dipilih oleh tim apprasial atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dua bulan kemudian diserahkan kepada KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai, Rabu, 24 September 2025 sore.
BACA JUGA: Demo Eks Karyawan Sritex di Kantor Gubernur Jateng: Keluhkan Usia Tua Sulit Dapat Pekerjaan Baru
Aziz menuturkan, lelang itu akan berlangsung di KPKNL. Ia mengaku sudah berkoordinasi langsung dengan pihak kurator untuk mempercepat proses tersebut.
“Tadi saya komunikasi dengan kurator, barang-barang bergerak itu 90 persen sudah di KPKNL, tinggal menunggu dilelang. Karena dianggap lambat, kami minta Pak Gubernur ikut mengingatkan,” sambung Aziz.
Kendati begitu, Aziz tak menampik lambannya kinerja kurator membuat situasi mantan karyawan semakin sulit. Namun, soal revisi aturan pailit yang masuk dalam tuntutan, Aziz menegaskan hal itu ranah legislatif.
Bantah tak salurkan mantan pekerja Sritex ke perusahaan baru
Selain soal pesangon, mantan karyawan Sritex juga mengaku bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tak membantu menyalurkan ke perusahaan baru.
Aziz membantah hal tersebut. Ia menegaskan, sejak awal pihaknya telah membuka informasi lowongan, terutama perusahaan tekstil di Sukoharjo dan sekitarnya.
“Dari awal sudah banyak lowongan kami informasikan. Cuma teman-teman masih menunggu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang nilainya Rp600 ribu per bulan selama enam bulan. Itu berakhir September ini,” ucapnya.
Aziz menambahkan, perusahaan baru yang membeli aset Sritex, yakni PT Jutex, kini sudah beroperasi dengan kapasitas ribuan pekerja. Sebagian di antaranya sudah menyerap mantan karyawan Sritex.
BACA JUGA: Eks Karyawan Sritex Sulit Penuhi Kebutuhan Harian: Pemerintah Tak Bantu Salurkan ke Perusahaan Baru
“Saat ini PT Jutex sudah menyerap sekitar 300 eks Sritex dari total 1.500 pekerja. Masih butuh 3.700 orang lagi, ini terbuka luas untuk mereka,” jelasnya.
Namun, Aziz mengingatkan ada batasan usia untuk perekrutan tenaga kerja baru di PT Jutex. Ia memastikan Pemprov Jawa Tengah akan terus memfasilitasi agar mantan pekerja Sritex tidak kehilangan kesempatan.
“Usia maksimal 45 tahun. Jadi memang ada keterbatasan, tapi peluangnya nyata. Yang penting mereka aktif memanfaatkan akses informasi lowongan yang tersedia,” pungkas Aziz. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





