“Menyesuaikan, kalau satu titik enggak memungkinkan karena 40 hektare lumayan besar. Jadi, bisa di beberapa tempat, yang penting luasan mangrove tak berkurang,” tegasnya.
BACA JUGA: Video Pembangunan Tanggul Laut dan Tol Semarang-Demak Capai 20 Persen
Saat ini, luasan lahan mangrove di Jawa Tengah ini sekitar 14 ribu hektare. Lokasinya berada di sepanjang Pantai Utara (Pantura) dan Pantai Selatan (Pansela) Jawa Tengah.
Penggantian tersebut, kata Widi, tak hanya berlaku untuk proyek strategis nasional (PSN), tetapi juga semua pihak yang menghilangkan mangrove.
“Kami berharap untuk mangrove, karena ada proses penggantian, bisa ganti. Dan itu juga bukan hanya jalan tol. Kalau ada industri menghilangkan mangrove kami minta mengganti,” tambahnya.
DLHK Jateng tegas berikan sanksi jika pihak terkait tak tanam mangrove kembali
Pihaknya juga bakal memberikan hukuman apabila aturan tersebut tak ada tindak lanjutnya, yakni berupa sanksi teguran hingga sanksi administratif.
Ia juga menargetkan penambahan 127 hektare lahan mangrove pada tahun 2025. Sumber anggarannya pun bisa melalui APBD dan CSR.
“Ya bisa [mendapat hukuman], berikan teguran, sanksi administratif. Kami bisa berikan itu, kalau tidak terlaksana [sesuai perjanjian], pungkas dia. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi