Scroll Untuk Baca Artikel
Peristiwa

Dokter PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Karena Bullying, IDI Jateng Bakal Bentuk Timsus Pantau Kesehatan Mental

×

Dokter PPDS Undip Diduga Bunuh Diri Karena Bullying, IDI Jateng Bakal Bentuk Timsus Pantau Kesehatan Mental

Sebarkan artikel ini
IDI PPDS
Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah, dr. Telogo Wismo (kedua dari kanan), saat konferensi press, Kamis, 15 Agustus 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah menyebut bakal membentuk tim khusus untuk memantau kesehatan para mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Hal tersebut sebagai dukungan terkait kasus meninggalnya seorang mahasiswi PPDS dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) pada Senin, 12 Agustus 2024 lalu.

“Mungkin ke depan diperlukan sebuah tim untuk mengevaluasi kesehatan fisik maupun mental teman-teman PPDS. Karena memang namanya sekolah spesialis itu tekanannya luar biasa,” kata Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah, dr. Telogo Wismo, saat konferensi press, Kamis, 15 Agustus 2024.

BACA JUGA: Soal Dokter PPDS Bertugas 18 Jam Sehari, IDI Jawa Tengah: Bukan Bekerja, Tapi Nambah Ilmu

Telogo menyebut pihaknya turut meyayangkan adanya peristiwa tersebut. Terlebih, beredar dugaan bahwa korban meninggal bunuh diri akibat tekanan mental menjadi korban perundungan.

Ia pun mengecam apabila benar ada perundungan dalam proses pendidikan PPDS. Pihaknya pun akan mendorong dan siap terlibat dalam memberikan masukan-masukan sehingga hal serupa tidak terulang kembali.

“IDI akan mendukung agar masalah ini bisa selesai dengan baik, karena potensinya bisa terulang lagi. Jangan sampai ada PPDS yang meninggal karena kelelahan, sakit, jangan sampai,” tegasnya.

IDI Jawa Tengah tanggapi soal dokter PPDS Undip berniat mengundurkan diri

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan resmi Undip, korban ternyata berniat untuk mengundurkan diri dari PPDS. Hanya saja, korban mengurungkan niatnya karena terganjal aturan administratif beasiswa.

Merespons hal itu, Telogo menyebut mekanisme beasiswa memang punya aturan tersendiri. Termasuk, aturan mengenai waktu pengabdian ataupun denda. Dan hal tersebut umum dijumpai.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan