Jateng

Dosen Unika Kritik Usulan DPR Satu Orang Satu Akun Medsos: Mestinya Jangan Membatasi, Tapi Meliterasi

×

Dosen Unika Kritik Usulan DPR Satu Orang Satu Akun Medsos: Mestinya Jangan Membatasi, Tapi Meliterasi

Sebarkan artikel ini
Data Bansos | Skandal SMANSE | Akun Media Sosial | anak roblox
Pakar Komunikasi dan Media Digital Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Paulus Angre Edvra, saat dijumpai langsung di Gedung Albertus Unika, Rabu, 20 Agustus 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Usulan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, perihal pembatasan akun media sosial menuai pro kontra.

Sebelumnya, Bambang mengusulkan agar ada aturan yang melarang pengguna media sosial memiliki akun samaran atau “second account“.

Usulan mengenai pembatasan media sosial dengan aturan satu orang hanya boleh memiliki satu akun menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, wacana pembatasan dalam dunia digital ini bukan kali pertama yang pemerintah lakukan.

Dosen sekaligus Pakar Komunikasi Digital Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Paulus Angre Edvra, mengkritik pola pemerintah dalam merespons perkembangan teknologi digital yang cenderung berbasis pembatasan.

BACA JUGA: Nekat Buang Janin Berusia 5 Bulan, Sejoli Ini Beli Obat Penggugur Rp1,3 Juta di Medsos

Menanggapi pembatasan satu orang satu akun media sosial itu, Edvra mengaku teringat pembatasan live TikTok oleh Pemerintah RI imbas demonstrasi belum lama ini.

“Kebijakan digital kita selalu sama polanya, hanya membatasi akses saja. Kalau kita ingin memaksimalkan keunggulan media sosial, jangan batasi aksesnya. Tapi, masyarakat harus kita beri literasi,” ujar Edvra saat beritajateng.tv hubungi melalui panggilan WhatsApp, Rabu, 17 September 2025.

Dalam hematnya, kebijakan satu orang satu akun medsos itu hanya merugikan pengguna yang sudah melek digital.

“Kalau pembatasannya untuk semua warga, berarti masyarakat yang sudah terliterasi dan punya pemahaman informasi yang bagus atau kita sebut innocent, ikut kena imbasnya. Menurut saya itu kurang bijak,” sambungnya.

Minta pemerintah berantas akun bot tanpa harus rugikan pengguna media sosial secara umum

Edvra yang tergabung sebagai anggota Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) menilai alasan DPR mengusulkan aturan tersebut tak relevan.

Sebelumnya, kata Edvra, DPR beralasan pembatasan ini bertujuan mencegah disinformasi serta mengurangi akun bot. Bagi Edvra, alasan itu tak relevan jika aturannya menyasar ke semua pengguna medsos.

Edvra meyakini, pemerintah bisa saja hanya menindak pengguna atau pembuat akun bot tersebut. Bahkan tanpa harus mengeluarkan aturan satu pengguna satu medsos.

“Akun bot kan yang menjalankan segelintir orang saja. Jadi solusinya bukan membatasi semua orang, ini kurang bijak menurut saya,” ucap Edvra.

BACA JUGA: Sesalkan DPR RI Tak Terima Demonstran, Pengamat Unika: Gak Cukup Minta Maaf Lewat Medsos

Terlebih, Edvra meyakini kebutuhan pengguna internet dalam menggunakan medsos saat ini sangat beragam. Sehingga, tutur dia, banyak orang memiliki lebih dari satu akun untuk memenuhi kebutuhan personal branding, hiburan, berjualan, hingga akun untuk mengarsipkan portofolio atau karya.

“Misalnya saya butuh dua akun, satu untuk personal branding sebagai peneliti dan akademisi, satu lagi akun privat hanya untuk keluarga dan teman dekat. Kalau aturannya satu orang satu akun, kebutuhan itu jadi terhambat,” tegas dia.

Lebih lanjut, Edvra mendorong pemerintah mengutamakan pendekatan literasi digital ketimbang melakukan pembatasan akses. Sehingga, pengguna internet dapat lebih kritis merespons hoaks dan disinformasi.

“Prinsipnya bukan membatasi, tapi meliterasi. Wacana kebijakan yang harusnya diciptakan bukan untuk menyasar saya, tapi akhirnya saya juga kena, jadinya perlu dipertimbangkan lagi hal ini,” pungkas Edvra.

Usulan anggota dewan soal pembatasan medsos, dari Gerindra hingga PKB

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, mengusulkan ide agar satu warga negara hanya punya satu akun media sosial tiap platform medsos. Bambang menyebut ide ini untuk menghindari akun anonim maupun akun palsu.

Hal itu Bambang Haryadi sampaikan saat sesi doorstop wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September 2025 lalu.

Pernyataan tersebut muncul saat ia menjawab pertanyaan mengenai isu liar di media sosial yang menyebutkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan Presiden Prabowo Subianto, mundur dari anggota DPR RI demi kursi menteri.

“Jadi kita kan paham bahwa sosial media itu benar-benar sangat terbuka dan susah, isu apa pun bisa tersebar di sana. Kadang kita juga harus cermat juga dalam menanggapi isu sosial media itu,” ujar Bambang Haryadi.

Ia menyebut, usulan satu pengguna satu akun medsos itu berkaca dari kebijakan satu orang satu nomor telepon yang berlaku di negara Swiss.

“Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single akun terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomer telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, sosmed dan lain-lain,” ujar dia.

Bambang menyebut, informasi yang disampaikan di media sosial harus dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya pun menyoroti fenomena akun anonim dan buzzer alias pendengung yang belakangan memang marak berseliweran di berbagai media sosial.

“Kita kan paham bahwa era sosial media ini sangat sedikit brutal ya, kadang isu yang belum pas, kadang dimakan dengan digoreng sedemikian rupa hingga membawa pengaruh kepada kelompok-kelompok yang sebenarnya kelompok-kelompok rasional,” ujarnya.

Larangan second account

Senada, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Oleh Soleh, mengusulkan agar ada aturan yang melarang pengguna memiliki akun samar atau “second account“.

Jika memiliki lebih dari satu akun masih boleh, pengguna harus menggunakan identitas yang jelas dan dapat ia pertanggungjawabkan.

“Jangan ada second account lagi, nih saya sampaikan. Kalau pun mau bikin double account, ya boleh. Tetapi, ID-nya harus jelas, alamatnya jelas, siapa pemiliknya, siapa yang bertanggung jawab,” ujar Oleh, Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.

Hal itu Oleh sampaikan sebagai dukungan terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menumpas konten-konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di media sosial.

Oleh menilai masih banyak konten bermuatan negatif di medsos sehingga perlu ada pembatasan.

“Seperti apa yang saya sampaikan sebelumnya bahwa dunia digital kita tidak sehat. Banyak provokasi, adu domba, bully, intimidasi, penggiringan opini palsu, dan yang lain-lain. Solusinya adalah, sudah batasi saja,” ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp