Jateng

DPRD Jateng Ganti Raperda Pemantauan Orang Asing Jadi Penyelenggaran Perpustakaan, Ini Alasannya

×

DPRD Jateng Ganti Raperda Pemantauan Orang Asing Jadi Penyelenggaran Perpustakaan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
masfui masduki
Anggota Bapemperda, Masfui Masduki saat ditemui di Kantor Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Senin 26 Februari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Raperda prakarasa Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang bertajuk ‘Pemantauan Orang Asing’ resmi berubah menjadi Raperda ‘Penyelenggaraan Perpustakaan’.

Mulanya, Raperda Pemantauan Orang Asing itu masuk ke dalam Raperda prioritas yang fokus terselesaikan pada tahun 2024 ini. Namun, Komisi A mengajukan perubahan nama atas Raperda tersebut.

Dalam Rapat Paripurna pada Senin, 26 Februari 2024, Anggota Bapemperda, Masfui Masduki membacakan alasan perubahan nama Raperda tersebut.

“Dengan pertimbangan bahwa Pemantauan Orang Asing merupakan bagian dari urusan keimigrasian dan sesuai amanat UU 23/14 tentang Pemerintah Daerah, bahwa urusan keimigrasian merupakan urusan kongkuren yang menjadi urusan pemerintah pusat,” ujar Masfui.

BACA JUGA: Respons Raperda Minerba, Sekda Jateng: Untuk Menindak Tambang Ilegal di Jawa Tengah

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa yang menjadi wewenang lingkup provinsi ialah pengawasan tenaga kerja asing.

“Substansi pengaturan yang menjadi kewenanangan provinsi adalah pengawasan TKA. Hal tersebut dapat diatur dalam Perda Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Perubahan nama Raperda dari Komisi DPRD Jateng

Tak hanya itu, perubahan nama juga terjadi pada Raperda yang menjadi prakarasa Komisi D DPRD Provinsi Jateng.

Semula, Komisi D mengusulkan Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Melalui Rapat Paripurna tersebut, Raperda itu berubah menjadi ‘Penyelenggaraan Perhubungan’. Atas perubahan nama itu, Masfui memaparkan adanya perubahan substansi maupun esensi dari peraturan di dalamnya.

“Sistematika Perda termaksud berubah dan esensinya juga berubah. Perubahan itu dikarenakan adanya dinamika perkembangan regulasi,” terangnya.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Magelang Serahkan Dua Raperda Inisiatif, Terkait Cadangan Pangan dan Bantuan Hukum

Ia juga menerangkan bahwa jika suatu perubahan Peraturan perundang-undangan mengakibatkan sistematika, materi, atau esensi di dalamnya turut berubah, maka perlu penyusunan ulang kembali atas Raperda tersebut.

“Peraturan perundang-undangan yang berubah itu lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Perppu yang baru mengenai masalah tersebut,” tandasnya.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp