Sementara kebijakan untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin belum mampu sepenuhnya terbangun secara efektif mengingat belum adanya payung hukum yang menjadi dasar.
BACA JUGA: Tak Terganggu Kegiatan Pemilu, DPRD Jateng Komitmen Selesaikan 20 Raperda Prioritas di Tahun 2024
Pada kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Magelang, Sepyo Achanto menyerahkan satu raperda kepada legislatif. Yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Materi muatan yang diatur dalam Raperda yaitu perubahan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Pj Bupati juga menyinggung pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2024-2044. Pj Bupati berharap agar kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik, antara Pemkab dan DPRD dapat terus terjaga, terbina dan bahkan lebih meningkat lagi pada masa yang akan datang. (adv)
Editor: Ricky Fitriyanto