Jateng

DPRD Kabupaten Magelang Serahkan Dua Raperda Inisiatif, Terkait Cadangan Pangan dan Bantuan Hukum

×

DPRD Kabupaten Magelang Serahkan Dua Raperda Inisiatif, Terkait Cadangan Pangan dan Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Magelang
DPRD Kabupaten Magelang menyerahkan dua Raperda pada Masa Sidang I 2024. (Humas DPRD Kabupaten Magelang)

MAGELANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Magelang menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Masa Sidang I 2024. Penyerahan Raperda berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Selasa 20 Februari 2024. Sementara Pemkab Magelang juga menyerahkan satu Raperda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Magelang, Grengseng Pamuji melalui juru bicara Budi Supriyanto menjelaskan dua Raperda tersebut. Yaitu meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

BACA JUGA: Libur Nataru, DPRD Kabupaten Magelang Ingatkan DTW Sambut Wisatawan dengan Baik

“Di Kabupaten Magelang, ketersediaan pangan menjadi masalah jika tidak ada mitigasi. Masalah tersebut berakar dari kemiskinan dan potensi kebencanaan. Cadangan pangan menjadi komponen penting yang menentukan ketersediaan pangan,” katanya.

Oleh karena itu, Pemda berupaya menyelenggarakan cadangan pangan yang baik untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat Kabupaten Magelang. Selain itu, mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya.

Adapun terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Budi Supriyanto menjelaskan bantuan hukum merupakan pelayanan hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum. Selain itu memberikan pembelaan terhadap hak-hak asasi tersangka/terdakwa sejak menjalani masa tahanan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang tetap.

“Pemahaman perlindungan hukum, bukan pada kesalahan tersangka atau terdakwa melainkan hak asasi tersangka atau terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau sewenang-wenang dari aparat penegak hukum,” katanya.

DPRD Kabupaten Magelang ingin beri bantuan hukum ke masyarakat miskin

Hingga saat ini, Pemkab Magelang belum memiliki peraturan daerah yang menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum. Kebijakan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin melalui pendekatan ekonomi telah dilakukan Pemda dengan program penanggulangan kemiskinan.

Sementara kebijakan untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin belum mampu sepenuhnya terbangun secara efektif mengingat belum adanya payung hukum yang menjadi dasar.

BACA JUGA: Tak Terganggu Kegiatan Pemilu, DPRD Jateng Komitmen Selesaikan 20 Raperda Prioritas di Tahun 2024

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Magelang, Sepyo Achanto menyerahkan satu raperda kepada legislatif. Yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Materi muatan yang diatur dalam Raperda yaitu perubahan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Pj Bupati juga menyinggung pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2024-2044. Pj Bupati berharap agar kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik, antara Pemkab dan DPRD dapat terus terjaga, terbina dan bahkan lebih meningkat lagi pada masa yang akan datang. (adv)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp