Menurut Said, momentum revisi tata ruang yang juga berkaitan dengan pengaturan Lahan Sawah yang Ꭰilindungi (LSD) pada 2027 menjadi kesempatan untuk memperkuat regulasi pertambangan di Kabupaten Semarang. Bahkan, apabila memungkinkan, aktivitas galian C di wilayah tertentu ԁiharapkan dapat ԁihentikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha menyatakan akan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti usulan dari DPRD.
Ia menegaskan Pemkab Semarang mendukung pengelolaan aktivitas galian C yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





