BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Dorong Siswa SMK Karanganyar Wujudkan Moderasi Beragama Sejak Dini
Sebelumnya, MK pada sidang Kamis, 26 Juni 2025, telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Prediksinya, putusan ini akan mengubah skema pemilu serentak yang selama ini berjalan. Selain itu, putusan MK ini juga berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. (*)
Editor: Farah Nazila