SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru saat Rapat Paripurna, Rabu 1 November 2023.
Adapun dua perda yang DPRD sahkan adalah Perda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang. Serta Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan dua perda ini dianggap sangat penting untuk disahkan.
Salah satunya adalah Perda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang. Yang mengatur tentang pembentukan struktural organisasi dan tata kelola (SOTK) Badan Riset Inovasi Daerah.
“Untuk Badan Riset Inovasi Daerah ini merupakan amanah dari pusat, dan ini sudah sah. Harapannya tahun 2024 mendatang sudah bisa jalan,” katanya di Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu.
Mbak Ita sapaannya menjelaskan jika segala sesuatu terkait Badan Riset Inovasi Daerah ini sudah siap dan tersusun, mulai dari perangkat, kantor dan lainnya. Selain itu juga program yang akan berjalan, harapanya pada tahun depan sudah bisa masuk dan berjalan dengan beragam inovasi.
“Kemarin saat pandangan umum fraksi. Adanya Badan Riset Inovasi Daerah ini harapannya bisa meningkatkan PAD. Lalu pengentasan stunting, kemiskinan, kedaulatan pangan dan inovasi. Nanti akan terpilih juga kepala badan yang inovatif dan bisa membuat program prioritas tadi,” jelasnya.
Perda yang kedua adalah Pembedayaan dan Perlindungan Perempuan. Yang cukup penting sebagai indikator terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) yang sedang digenjot Pemkot Semarang, dan wujud melindungi perempuan dari kekerasan.
“Perda ini adalah syarat adanya status KLA, banyak hal yang menjadi aturan. Misalnya dari sisi perlindungan, pemberdayaan, UMKM dan lainnya,” tambah Mbak Ita.