SEMARANG, beritajateng.tv – Berlangsung selama dua hari sejak Selasa, 3 September 2024, upaya mediasi sengketa Pilkada antara bakal pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin dengan KPU Kendal gagal mencapai mufakat.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Kamis 5 September 2024 sore.
“Pada dua hari itu, kesimpulannya adalah sepakat untuk tidak menyepakati, karena principal (pimpinan) dari partai menyatakan bahwa agar dapat diakomodir atau diterima. Namun KPU menyatakan bahwa itu tidak dapat diterima dan tetap dikembalikan,” ungkap Handi.
BACA JUGA: KPU Kendal Tolak Pencalonan Dico, Gus Yusuf: Dia Siap Jadi Kader PKB
Usai mediasi itu, tutur Handi, proses selanjutnya ialah sidang Bawaslu. Adapun KPU Jawa Tengah akan mengawasi proses tersebut.
Bagaimana jika Bawaslu mengabulkan gugatan PKB?
Handi pun turut membeberkan skenario jika Bawaslu mengabulkan gugatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai parpol pengusung Dico Ganinduto di menit-menit terakhir.
“Prinsipnya kita hierarkis. KPU Kendal sebagai hierarki pelaksanaan, tentu kita akan komunikasikan ke KPU RI dalam hal rekomendasi seperti apa. Apakah di akomodir atau sebaliknya,” beber dia.
Jika pun Bawaslu menolak gugatan PKB, maka Handi menyatakan KPU siap untuk mengikuti langkah hukum selanjutnya yang akan mereka tempuh.
“Atau langkah hukum selanjutnya yang memang di perkenankan, baik di PTUN maupun sampai di Mahkamah Agung,” jelas dia.
BACA JUGA: Dico Ganinduto Mundur dari Pencalonan di Pilwalkot Semarang? Begini Tanggapan Golkar
Oleh karenanya, Dyah Kartika Permanasari – Benny Karnadi usungan PKB masih menjadi bakal paslon yang KPU akui.
“[Yang diterima paslon terdahulu] Otomatis,” beber dia.
Handi pun tak ingin banyak berkomentar. Sebab, masih ada proses sidang yang berjalan di Bawaslu.
“Apapun itu, kita ikuti segala prosesnya sesuai dengan mekanisme saja. Yang memutuskan kan Bawaslu dan juga ada mekanisme di luar kami,” tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan musyawarah tertutup pertama sudah berlangsung pada Selasa, 3 September 2024 dan tidak mencapai mufakat.
Mufakat kembali gagal tercapai saat musyawarah tahap kedua pada Rabu, 4 September 2024.
“Di hari terakhir musyawarah tertutup ini, kedua belah pihak yakni pemohon (Dico – Ali) dan termohon (KPU Kendal) tidak ada kesepakatan,” kata Hevy dalam sebuah wawancara, Rabu, 4 September 2024.
BACA JUGA: Buntu Lagi, Musyawarah Gugatan Dico – Ali soal Pilkada Kendal Bakal Lanjut Jumat Ini
Hevy mengatakan, usai upaya musyawarah tertutup gagal, tahapan akan berlanjut dengan musyawarah terbuka.
“Sehingga kami akan meneruskan ke tahapan proses selanjutnya yakni musyawarah terbuka,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila




