Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan bersifat edukatif dan berorientasi pada pembinaan, bukan hukuman semata.
Sebelumnya, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, telah menyebut kemungkinan penetapan dua anak sebagai tersangka.
BACA JUGA: Sambut Ribuan PPPK Grobogan, Bank Jateng Tawarkan Solusi Rumah Impian
“Kami menimbang sistem perlindungan anak sebelum menentukan status tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan kronologi perkelahian. Menurutnya, korban terlibat dua kali perkelahian dalam satu hari.
“Pagi korban sempat berkelahi dengan satu anak, lalu siangnya dengan anak lain,” terang Artanto, beberapa waktu yang lalu.
Usai perkelahian kedua, korban jatuh dan mengalami kejang. Petugas sekolah membawa korban ke UKS lalu ke rumah sakit, namun nyawanya tak terselamatkan.
“Korban sempat jatuh terlentang lalu kejang sebelum dibawa ke rumah sakit,” imbuh Artanto. (*)







