Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 2.176 desa di Jawa Tengah tak bisa mencairkan dana desa non-earmark tahun anggaran 2025.
Kondisi itu membuat banyak pemerintah desa kebingungan karena anggaran yang biasanya untuk operasional awal tahun mendadak tertahan setelah adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat.
Adapun total dana yang gagal cair mencapai Rp598,4 miliar, berdampak pada sekitar 30 persen desa di Jawa Tengah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





