Peristiwa

Duka Keluarga Korban Kecelakaan Motor Versus Kereta di Kokrosono Semarang, Paman dan Keponakan Meninggal

×

Duka Keluarga Korban Kecelakaan Motor Versus Kereta di Kokrosono Semarang, Paman dan Keponakan Meninggal

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Kokrosono
Suasana rumah duka korban kecelakaan di lintasan KA sebidang Kokrosono, di RT 8 RW 4 Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Senin, 20 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Jupri menuturkan, R (46) merupakan paman dari kedua anak tersebut dan memang kerap mengantar keponakannya berangkat sekolah.

“Sering ԁiantar oleh Pak Rujito, kadang juga orang tuanya. Kebetulan pagi itu orang tuanya ada keperluan, sehingga meminta Pakdenya mengantar kedua anak tersebut ke sekolah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Muncul Pembuangan Sampah Liar di Jalan Kokrosono, Ini Tanggapan DLH Kota Semarang

Ia juga menyebut keluarga korban masih sangat terpukul, terutama sang ibu yang belum mampu menerima kepergian anak dan saudaranya.

“Ibunya masih sangat syok dan berduka. Sedangkan ayahnya masih berada di rumah sakit mendampingi Mas Ibrahim yang kondisinya belum stabil,” tuturnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut datang ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak nekat menerobos perlintasan kereta api demi menghindari kejadian serupa.

“Palang pintu sebidang merupakan peringatan bagi kita untuk tidak coba-coba menerobos. Kadang masyarakat mengira kereta masih jauh atau melaju pelan, padahal kita tidak bisa menghitung waktu dan kecepatannya,” kata Ahmad Luthfi.

Ia meminta masyarakat mematuhi seluruh rambu dan peringatan yang ԁiberikan petugas di perlintasan kereta api.

“Kalau sudah ada tanda-tanda dari petugas, apalagi sudah ada bunyi peringatan, meski palang belum turun jangan buru-buru melintas. Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Pihak Jasa Raharja Semarang juga telah menberikan santunan kepada korban meninggal dunia masing-masing sebesar Rp50 juta. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp