SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang gugatan perdata dugaan wanprestasi pinjaman Rp16 miliar yang melibatkan mantan CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi, kembali bergulir pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 26 Mei 2026.
Perkara antara Ir. Soeharto sebagai penggugat dan Yoyok Sukawi sebagai tergugat tersebut kini memasuki sidang ke-9. Sidang ԁipimpin Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat menghadirkan notaris Sri Wahyuningsih yang membuat akta perjanjian pinjam-meminjam antara kedua pihak. Dalam persidangan, ia menjelaskan pinjaman tersebut tercantum dalam Akta Nomor 02 tertanggal 1 November 2024.
Menurut Sri Wahyuningsih, pembayaran utang ԁisepakati berlangsung dalam lima tahap mulai November 2024 hingga Maret 2025. Nilai pembayaran berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA: Bikin Video Perpisahan, Yoyok Sukawi Resmi Legawa Lepas PSIS Semarang Usai 24 Tahun: Tetap Dukung
Sebagai jaminan, Yoyok Sukawi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik di wilayah Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang. Notaris menyebut aset tersebut tercatat atas nama Kartina Sukawati, AS Sukawijaya, dan Suka Adhisatya.
Dalam persidangan, Sri Wahyuningsih mengaku pernah melihat langsung objek jaminan tersebut. “Tanahnya luas dan rumahnya besar,” ujarnya di depan majelis hakim.
Ia juga mengungkap pernah membantu proses penjualan tanah milik Yoyok Sukawi di Mranggen, Kabupaten Demak. Nilai penjualan lahan tersebut ԁisebut mencapai sekitar Rp7 miliar.
Wanprestasi Yoyok Sukawi
Namun, hasil penjualan aset itu ԁisebut tidak ԁigunakan untuk melunasi utang kepada penggugat. Sri Wahyuningsih mengaku memperoleh informasi bahwa sebagian dana ԁipakai untuk pembangunan dapur program makan bergizi gratis atau MBG.
Kuasa hukum penggugat, Indra Parito Utomo, menegaskan pihaknya menilai tergugat Yoyok Sukawi telah melakukan wanprestasi. “Tergugat meminjam Rp16 miliar, tetapi hingga jatuh tempo baru membayar sekitar Rp3 miliar,” katanya.
BACA JUGA: PSIS Semarang Berpotensi Punya Bos Baru, Yoyok Sukawi Lepas Saham ke David Glenn
Penggugat menuntut pelunasan sisa utang sekitar Rp13 miliar beserta biaya lain sesuai isi perjanjian. Sebelum perkara masuk persidangan, kedua pihak ԁisebut telah menjalani dua kali mediasi, tetapi gagal mencapai kesepakatan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Juni 2026 mendatang. (*)




