SEMARANG, beritajateng.tv – Kini, fenomena kidfluencer maupun praktik sharenting alias sharing and parenting semakin marak di Indonesia.
Adapun fenomena kidfluencer maupun sharenting itu bertujuan untuk menjadikan anak sebagai konten media sosial, yang mana orang tua mereka bisa meraup keuntungan materiil maupun nonmateriil.
Fenomena itu mendapat kritik dari Pakar Komunikasi dan Media Digital Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Paulus Angre Edvra. Pihaknya menuturkan, alasan orang tua melakukan sharenting mulanya beragam, mulai dari berbagi pengalaman hingga membangun komunitas sesama orang tua.
Hanya saja, kata Edvra, kini praktik tersebut bergeser menjadi sarana endorsement bersama anak, demi memperoleh pundi-pundi rupiah secara cepat.
“Dalam ilmu komunikasi ada konsep cuteness economy ya, yang mana orang tua menjual kelucuan anak untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Edvra saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, belum lama ini.
Edvra mengingatkan, orang tua yang secara aktif membagikan informasi maupun konten anaknya di media sosial sarat risiko, baik secara etika maupun hukum.
BACA JUGA: Heran Pemerintah Doyan Blokir Game, Pakar Unika: Cara Instan yang Tak Selesaikan Masalah
Kata Edva, tindakan orang tua yang menjadikan anaknya sebagai influencer pada dasarnya tidak diperbolehkan. Merujuk Konvensi Hak Anak PBB, tutur Edvra, setiap anak berhak mendapat perlindungan secara fisik maupun data pribadi.
Terlebih, Edvra menyebut ada risiko yang bisa mengancam keselamatan anak itu sendiri.
“Ketika orang tua menguasai privasi anak dan menyebarkannya ke publik, itu bisa di sebut penyelewengan. Dampaknya serius ya, mulai dari renggangnya hubungan anak–orang tua, identitas diri anak yang terenggut, hingga risiko kriminal seperti pemanfaatan konten oleh pedofil,” tegas Edvra.
Selain itu, Edvra turut mendapati adanya relasi kuasa antara orang tua dan anak dalam konteks ini. Hal itu membuat anak tak bisa menolak dan seakan dituntut untuk menuruti kemauan orang tua saat dirinya dijadikan konten.
Ia juga mengingatkan adanya fenomena datafikasi anak, yakni proses dokumentasi digital data anak yang diekspos bahkan sebelum lahir karena orang tua mengunggah konten sejak masa kehamilan.
Praktik tersebut berisiko menjadikan anak sasaran kejahatan berupa data harvesting atau pengunpulan jejak data digital pengguna internet atau profiling tanpa sepengetahuan pengguna internet.
Apalagi, kata Edvra, unggahan data yang di internet tak akan pernah bisa benar-benar terhapus.
“Prinsip utama internet itu sederhana: data yang sudah tersebar tidak akan pernah bisa benar-benar terhapus,” tambah Edvra.
Lebih lanjut, kebijakan yang ada di Indonesia Edvra nilai masih timpang, lantaran menyasar pihak platform atau developer, sementara tanggung jawab orang tua belum banyak tersentuh.
“Kalau ada aturan batasan usia, misalnya, pelanggarannya juga harus berdampak pada orang tua, tidak bisa hanya menyalahkan platform. Karena sering kali justru kesalahan ada pada orang tua yang terlalu memanjakan dan mengeksploitasi anak,” terang dia.
Kidfluencer tak sama dengan fenomena artis cilik tahun 90-an yang tampil di televisi
Dalam kesempatan itu, Edvra membandingkan fenomena artis cilik era 90-an seperti Joshua. Yang mana Joshua tampil dengan kontrak serta perlindungan hukum yang jelas di televisi.
Tak sama dengan televisi, konten anak kerap diproduksi tanpa regulasi di media sosial.
“Bentuk eksploitasi ini bisa lebih kejam dari praktik perburuhan malah, anak bisa dipaksa membuat banyak konten hanya demi stok tayangan,” kata Edvra.
BACA JUGA: Anak Korban Penculikan Trauma Meski Tak Langsung Kelihatan, Psikolog: Dampaknya Bisa Jangka Panjang
Oleh sebabnya, kata Edvra, urgensi regulasi perlindungan anak di media sosial sangat mendesak. Kendati sudah ada payung hukum internasional soal perlindungan data pribadi, pihaknya menilai implementasi di Indonesia masih minim.
Ia menegaskan, tanpa literasi digital dan regulasi yang jelas, fenomena kidfluencer hanya akan memperparah eksploitasi anak di ruang digital.
“Aturan kita lebih banyak menekan platform, bukan penggunanya. Padahal, yang paling dekat dengan anak adalah orang tuanya,” pungkas Edvra. (*)
Editor: Farah Nazila





