Gaya Hidup

Eky Bukan Anak Kandung Iptu Rudiana? Toni RM Sebut Barang Bukti Tak Disita

×

Eky Bukan Anak Kandung Iptu Rudiana? Toni RM Sebut Barang Bukti Tak Disita

Sebarkan artikel ini
toni RM
Toni RM, pengacara Pegi Setiawan dalam podcast milik Richard Lee. (YouTube/dr. Richard Lee, MARS)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 ini rupanya masih mengundang atensi publik Tanah Air.

Sebelumnya, warganet heboh dengan kabar pembebasan Pegi Setiawan (27) yang sebelumnya polisi tangkap atas kasus pembunuhan Vina. Buruh bangunan asal Cirebon tersebut menjadi incaran media bahkan idola warga.

Terkini, pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan fakta baru bahwa salah satu korban, Eky, bukan anak kandung Iptu Rudiana.

Eky merupakan kekasih dari Vina yang turut menjadi korban pembunuhan di Cirebon pada tahun 2016 silam. Eky merupakan anak dari Iptu Rudiana.

BACA JUGA: Kini Sudah Bebas, Ini Pengakuan Pegi Setiawan saat Hari Penangkapan atas Kasus Vina Cirebon

Kini, Tony menyebut bahwa Eky bukan anak kandung Iptu Rudiana. Adapun hal ini ia ungkapkan saat menjadi bintang tamu di podcast dr. Richard Lee.

“Iya saya pernah mendengar bahwa Eki ini bukan anak kandungnya Pak Rudiana,” jawab Toni RM dari kanal YouTube dr. Richard Lee seperti beritajateng.tv kutip pada Jumat, 19 Juli 2024.

Toni mengungkapkan bahwa pembuktian hal itu juga akan terserahkan ke pihak penyidik Bareskrim Polri.

“Iya saya pernah mendengar sama, cuma kan nanti pembuktiannya biarlah nanti penyidik dari Bareskim Polri yang masih terus melakukan investigasi dan mencari alat bukti untuk menggali saksi-saksi,” jelas Tony.

BACA JUGA: Viral Rekaman CCTV Kasus Vina Cirebon usai 8 Tahun Hilang, Hotman Paris: Bukan Bukti

Hal menariknya, Tony menyebut bahwa ada hal yang menjanggal dari kasus Vina Cirebon. Yakni barang bukti yang dikumpulkan tak diperiksa.

“Jelas Pak, sekarang dari handphone anaknya yang tidak disita (Eky). Kemudian CCTV yang dibuka” jelas Toni RM.

Selain itu, handphone milik koban Vina dan enam pelaku lainnya Toni sebut bahwa tidak ada keterangan yang tertulis dalam putusan pengadilan. “Enam handphone lainnya yang milik Pina dan milik pelaku ya itu juga tidak di buka.” sambungnya.

“Arti tidak di buka itu tidak ada keterangan dalam putusan pengadilan yang bersumber dari handphone-handphone itu” sambung Toni. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp