SEMARANG, beritajateng.tv – Perkara dugaan tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Papringan memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka. Adapun penahanan ini merupakan kasus yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp 907 juta ini.
Kajari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengungkapkan, dari pihaknya mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menentapkan kelimanya menjadi tersangka.
Masing-masing berinisial ST, BS, SW, SP dan YS. Semuanya merupakan unsur panitia program PTSL tahun 2020 Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.
“Tersangka ST merupakan oknum Kepala Desa Papringan sekaligus juga Pembina Panitia PTSL tahun 2020,” jelasnya, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Senin, 28 Juli 2025 malam.
BACA JUGA: Cerita Pegawai Non-ASN Kecanduan Judi Online, Nilep Kas RT Hingga Biaya PTSL Puluhan Juta
Sementara untuk BS, jelas Fahmi, merupakan Ketua Panitia PTSL, SW Bendahara Panitia PTSL. Sedangkan SP dan YS merupakan anggota panitia PTSL Desa Papringan.
Berdasarkan penyidikan terhadap perkara ini terungkap pelaksanaan program PTSL yang berlangsung di Desa Papringan Tahun 2020 bertentangan dengan SKB 3 Menteri.
Dari hasil audit investigasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang, terdapat penemuan dugaan pelaksanaan program PTSL ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena biaya persiapan PTSL di Kabupaten Semarang sebesar Rp 150.000. Namun dalam pelaksanaannya, biaya yang dibebankan kepada pemohon jauh lebih besar.
“Bagi Pemohon PTSL yang ber-KTP di Desa Papringan di bebankan biaya sebesar Rp 500.000 dan pemohon yang ber-KTP di luar Desa Papringan di bebankan biaya sebesar Rp 750.000,” jelasnya.
BACA JUGA: Penyerahan PTSL, Mbak Ita Minta Masyarakat Bijak Manfaatkan Sertifikat Tanah
Sehingga, tambah Fahmi, para tersangka tersebut teranggap melanggar Undang Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah penetapan status tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga,” tegas Fahmi. (*)
Editor: Farah Nazila