JAKARTA, beritajateng.tv – Setelah melewati polemik panjang dan proses hukum dalam beberapa bulan terakhir, Erika Carlina akhirnya memberi sinyal tidak menutup pintu maaf bagi DJ Panda.
Namun, peluang damai tersebut bukan tanpa syarat. Erika hanya akan mempertimbangkan restorative justice (RJ) jika pihak terlapor memenuhi sejumlah permintaan dengan ketulusan penuh.
Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, menegaskan bahwa syarat pertama yang wajib terpenuhi adalah pengakuan jujur dari DJ Panda atas dugaan perbuatannya yang telah di laporkan ke Polda Metro Jaya.
“Kalau Mbak Erika sendiri sih, intinya yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya, mengakui kekhilafannya, bukan menyanggah,” kata Faisal, Jumat 14 November 2025.
Permintaan Maaf Harus Sukarela dan Terbuka
Selain pengakuan, Erika menilai bahwa permintaan maaf harus berlangsung secara sukarela dan tanpa tekanan.
BACA JUGA: Siap Jadi Ayah dari Anak Erika Carlina, DJ Bravy Bagikan Pengalaman Kelam Masa Kecil
Baginya, permintaan maaf bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan kesadaran atas kerugian yang ia alami.
“Kalau DJP (DJ Panda) berkenan secara sukarela. Dengan ketulusan hatinya meminta maaf secara terbuka atau memulihkan hak-hak klien kami. Itu bisa dipertimbangkan terkait RJ,” jelas Faisal.













