Gaya Hidup

Erika Carlina Siap Maafkan DJ Panda, Asal Penuhi Tiga Syarat Utama dalam Restorative Justice

×

Erika Carlina Siap Maafkan DJ Panda, Asal Penuhi Tiga Syarat Utama dalam Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Erika Carlina. (Instagram/@eri.carl)
Erika Carlina. (Instagram/@eri.carl)

JAKARTA, beritajateng.tv – Setelah melewati polemik panjang dan proses hukum dalam beberapa bulan terakhir, Erika Carlina akhirnya memberi sinyal tidak menutup pintu maaf bagi DJ Panda.

Namun, peluang damai tersebut bukan tanpa syarat. Erika hanya akan mempertimbangkan restorative justice (RJ) jika pihak terlapor memenuhi sejumlah permintaan dengan ketulusan penuh.

Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, menegaskan bahwa syarat pertama yang wajib terpenuhi adalah pengakuan jujur dari DJ Panda atas dugaan perbuatannya yang telah di laporkan ke Polda Metro Jaya.

“Kalau Mbak Erika sendiri sih, intinya yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya, mengakui kekhilafannya, bukan menyanggah,” kata Faisal, Jumat 14 November 2025.

Permintaan Maaf Harus Sukarela dan Terbuka

Selain pengakuan, Erika menilai bahwa permintaan maaf harus berlangsung secara sukarela dan tanpa tekanan.

BACA JUGA: Siap Jadi Ayah dari Anak Erika Carlina, DJ Bravy Bagikan Pengalaman Kelam Masa Kecil

Baginya, permintaan maaf bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan kesadaran atas kerugian yang ia alami.

“Kalau DJP (DJ Panda) berkenan secara sukarela. Dengan ketulusan hatinya meminta maaf secara terbuka atau memulihkan hak-hak klien kami. Itu bisa dipertimbangkan terkait RJ,” jelas Faisal.

Pemulihan Hak Jadi Poin Krusial

Faisal menegaskan bahwa permintaan maaf juga harus dibarengi tindakan konkret dalam memulihkan hak-hak Erika Carlina. Hal ini menjadi aspek penting dalam proses perdamaian yang sah dan relevan.

“Bagaimana narasi yang disampaikan pihak tadi, bahwa yang bersangkutan memohon maaf atas perbuatan yang sudah dilaporkan di Polda Metro,” tegasnya.

Proposal Perdamaian Sedang Dalam Proses

Dalam pertemuan RJ kedua, pihak Erika telah menerima proposal perdamaian dari DJ Panda.

BACA JUGA: Di Tengah Kasus Kehamilan, DJ Bravy Ungkap Sifat Asli Erika Carlina: Spek Semua Cowok

Namun, proposal tersebut masih dalam proses secara mendalam karena harus sesuai dengan kebutuhan dan perspektif korban. “Pada RJ kedua ini baru saja kami menerima proposal perdamaian dari pihak terlapor,” ungkap Faisal.

Tidak Ada Syarat Subjektif dari Erika

Meski membuka pintu damai, kuasa hukum memastikan bahwa pihaknya tidak memberikan syarat yang subjektif atau memberatkan. Mereka hanya menekankan pemulihan yang relevan dan sesuai dengan prinsip restorative justice.

“Dari pihak Erika sama sekali nggak mengarah kepada syarat-syarat yang sifatnya subjektif,” ujarnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp