Atas perbuatan tersebut, Fadia ԁidakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ԁiubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Fadia ԁiduga melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ԁiubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





