Hukum & Kriminal

Fakta Baru Tersangka Chiko SMANSE: Kamis Lusa Dipanggil, Ortu Sempat Komunikasi dengan Penyidik

×

Fakta Baru Tersangka Chiko SMANSE: Kamis Lusa Dipanggil, Ortu Sempat Komunikasi dengan Penyidik

Sebarkan artikel ini
Polda Tersangka Chiko
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 11 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Jawa Tengah menjadwalkan pemanggilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Chiko Radityatama Agung Putra sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025 mendatang.

Pemanggilan dilakukan setelah gelar perkara yang menetapkan Chiko sebagai tersangka kasus pelanggaran kesusilaan dan pornografi berbasis digital.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, keputusan penetapan tersangka diambil usai gelar perkara pada Senin, 10 November 2025. Gelaran tersebut terlaksana setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta hasil analisis forensik digital.

BACA JUGA: Chiko Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Sita Konten Video dan Akun Medsosnya

“Penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan ini telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Sehingga hari Senin, 10 November 2025 kemarin berlangsung gelar perkara dan penetapan selaku tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Artanto saat beritajateng.tv temui di lobi Mapolda Jawa Tengah, Selasa 11 November 2025 sore.

Artanto menegaskan, Chiko disangkakan melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten kesusilaan.

“Yang bersangkutan ini akan kami kenakan dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE tentang kesusilaan. Ancaman hukumannya 6 sampai 12 tahun penjara dan maksimal denda Rp12 miliar,” jelasnya.

Chiko masih ada di rumahnya, polisi panggil sebagai tersangka Kamis lusa

Saat ini, kata Artanto, Chiko masih berada di kediamannya sembari menunggu proses pemanggilan penyidik. Pemanggilannya terjadwal pada Kamis, 13 November 2025 untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan masih di rumah karena kami masih berproses dengan pemanggilan tersangka. Di hari Kamis yang bersangkutan kami panggil selaku tersangka dalam panggilan surat tersebut,” katanya.

Soal kemungkinan penahanan, Polda Jawa Tengah masih menunggu hasil pemeriksaan Kamis mendatang.

BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Chiko Pembuat Konten AI Cabul Terancam 12 Tahun Penjara

“Nanti kita lihat perkembangan dari hasil pemeriksaan selaku tersangka oleh penyidik terhadap yang bersangkutan. Nanti penyidik yang akan mengambil kesimpulan dan tindakan selanjutnya apa yang harus dilakukan dalam proses perkaranya,” ujar Artanto.

Terkait pencekalan agar Chiko tak melarikan diri, Artanto menyebut langkah antisipasi sudah penyidik siapkan.

“Penyidik sudah mempunyai prediksi, kemungkinan-kemungkinan dan antisipasi dalam proses penyidikan. Apakah itu akan dicekal atau tidak, penyidik yang mempunyai kemampuan untuk menganalisis hal tersebut,” kata dia.

Polisi masih dalami motif Chiko

Dari hasil penyidikan, Artanto menyebut 11 saksi telah pihaknya periksa, termasuk siswi, alumni, dan pihak sekolah SMAN 11 Semarang (SMANSE). Pemeriksaan juga melibatkan ahli serta laboratorium forensik digital.

“Untuk saat ini yang kami ambil keterangan 11, baik dari siswi maupun alumni dan pihak sekolah. Selain itu kami juga mengambil keterangan dari para ahli,” jelasnya.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial milik Chiko.

“Untuk barang bukti ini masih HP, kemudian akun yang berisi konten-kontennya. Jadi kalau untuk flashdisk dan sebagainya saya belum memahami, ya,” ujarnya.

BACA JUGA: Sita Ponsel Chiko “Skandal SMANSE”, Polda Jateng: Dia Masih Berstatus Saksi, Kita Tunggu Hasil Labfor

Artanto menerangkan, Chiko melakukan perbuatannya dengan cara memanipulasi konten digital menggunakan wajah korban untuk ia jadikan konten berunsur pornografi yang kemudian ia unggah ke media sosial.

“Yang bersangkutan ini memanipulasi konten digital dengan menggunakan wajah temannya, siswi maupun alumni, dengan meng-upload di media sosial. Tentunya konten itu mengandung konten asusila atau pornografi,” katanya.

Soal motif pelaku, Artanto menyebut penyidik masih mendalaminya. Ia tak bisa memastikan apakah Chiko melakukan tindakan tak terpuji itu untuk meraup keuntungan pribadi atau semata kesenangan diri.

“Ya, nanti pada saat hari pemeriksaan Kamis nanti akan terungkap. Ini sedang penyidik lakukan pendalaman terhadap motif yang bersangkutan,” ucapnya.

Akui orang tua Chiko sempat berkomunikasi dengan penyidik, Artanto pastikan polisi profesional

Lebih jauh, Artanto membenarkan bahwa orang tua Chiko yang merupakan anggota Polri sempat berkomunikasi dengan penyidik. Namun, ia memastikan penyidikan berjalan profesional tanpa intervensi pihak keluarga.

“Tentunya orang tua pastilah akan berkomunikasi dengan penyidik. Namun penyidik di sini tetap profesional, transparan, dan on the track melakukan proses penyidikan sesuai pelanggaran yang telah saudara Chiko lakukan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, status orang tua Chiko sebagai polisi tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya, semua itu orang, apalagi yang sudah dewasa, dia wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah ia lakukan,” pungkas Artanto. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp