SEMARANG, beritajateng.tv – Terkuak motif dua orang yang menghabisi nyawa pengacara atau advokat asal Banyumas, Aris Munadi. Dua orang itu ialah Sayudi alias Yudi (40) seorang wiraswasta dan Ignatius Juwanto (36) yang bekerja sebagai buruh.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 15 Desember 2025, terungkap motif kedua tersangka menghabisi nyawa Aris hanya untuk mencuri mobil korban.
Wakil Kapolda (Wakapolda) Jawa Tengah Brigjen Pol Latief Usman mengungkap, kedua tersangka membunuh korban dengan pukulan batang kayu sebanyak tiga kali, mengenai leher bagian belakang. Tak sampai di sana, kata Latief, tersangka juga mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Motif tersangka ingin menguasai mobil milik korban untuk ia jual dan uangnya tersangka gunakan membayar utang. Pasal yang diterapkan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup penjara paling lama 20 tahun,” ujar Latief.
BACA JUGA: 2 Prajurit TNI AD Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Polisi Militer Ungkap Motifnya
Latief menjelaskan, mulanya Aris berpamitan ke istrinya pada 21 November 2025. Aris mengaku ingin pergi ke Jeruklegi, Cilacap.
Setelah tiga hari tak kunjung pulang dan nomor ponselnya nonaktif, istri Aris pun melaporkan suaminya yang hilang ke Polresta Banyumas.
“Pada 25 November 2025, istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas. Tanggal 8 Desember 2025, Polresta Banyumas koordinasi dengan Polresta Cilacap, selanjutnya, penyidikan gabungan. Pada 11 Desember 2025, ditemukan lokasi penguburan tubuh korban di Kubangkakung, Cilacap,” bebernya.












