KLATEN, beritajateng.tv – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial dengan menyasar ekosistem masjid melalui dua program unggulan. Kedua program tersebut, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan di sektor keagamaan.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra strategis pemerintah. Baik di tingkat nasional maupun daerah, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami memberikan bukti nyata melalui santunan dalam bentuk uang tunai kepada peserta maupun ahli waris. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kontribusi langsung dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Bambang juga menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Sekaligus menjadi bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan yang berfokus pada Coverage, Care, dan Credibility.
Hal ini ia sampaikan sesuai Halal Bihalal Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Klaten, Jawa Tengah.
Ia menegaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. Tetapi juga menyasar pekerja rentan, termasuk para penggiat masjid. Seperti marbot, imam, dan pengurus dewan masjid yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Baznas.
“Kerja sama ini telah kami lakukan di tingkat provinsi dan terus kami tindak lanjuti di daerah. Perluasan perlindungan ke ekosistem keagamaan menjadi langkah strategis, mengingat para penggiat masjid juga memiliki risiko kerja yang perlu perlindungan,” jelasnya.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 6.000 penggiat masjid di Jawa Tengah telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Karyawan, Siap Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Seperti DMI, MUI, dan KUA di 26 kecamatan.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, informasi ini dapat kami teruskan hingga ke tingkat desa. Sehingga semakin banyak penggiat masjid yang terlindungi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa adanya fatwa halal dari MUI menjadi penguat bahwa perlindungan ini dapat di dukung melalui infak masjid.
“Dengan adanya kebijakan pemerintah, iuran program JKK dan JKM untuk pekerja rentan mendapatkan keringanan. Yaitu hanya sebesar Rp8.400 per bulan, berlaku mulai April hingga Desember 2026,” tambahnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





