Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Gandeng Bank Jateng, Pemkab Pati Terapkan KKPD QRIS

×

Gandeng Bank Jateng, Pemkab Pati Terapkan KKPD QRIS

Sebarkan artikel ini
bank jateng KKPD
Peluncuran Kartu Kredit Daerah (KKPD) QRIS di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu, 17 Juli 2024.

PATI, beritajateng.tvBank Jateng bersama Pemerintah Kabupaten Pati luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) QRIS di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu 17 Juli 2024.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peluncuran KKPD QRIS Kabupaten Pati ini dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro bersama Pj. Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

Acara ini terhadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Asisten Pemerintah Kabupaten Pati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Pati. Kemudian juga Camat se-Kabupaten Pati dan jajaran dari Bank Jateng.

Irianto mengungkapkan bahwa Bank Jateng terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung program kerja yang telah Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah canangkan. Salah satu program yang ia maksud yaitu Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

“Proses development atau pengembangan Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang telah Bank Jateng lakukan adalah salah satu bentuk komitmen Bank Jateng dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Pemerintah Daerah.” kata Irianto.

BACA JUGA: Marak Ancaman Serangan Siber, Bank Jateng Berkomitmen Jaga Keamanan Data Nasabah

Proses pengembangan Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang Bank Jateng lakukan melalui 3 tahapan sesuai arahan regulator. Yaitu KKPD berbasis QRIS di BIMA Mobile Bank Jateng yang saat ini telah mendapatkan persetujuan dan ijin dari regulator yaitu OJK dan BI; KKPD Berbasis kartu fisik / KKPD Card yang saat ini telah selesai dilakukan pengembangan dan tengah dalam tahap dilaksanakan uji coba terbatas (sesuai dengan POJK nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bank Umum); kemudian untuk tahap ketiga yaitu KKPD Online Payment, yang juga akan dikembangkan Bank Jateng kedepannya.

Irianto juga menyampaikan bahwa tujuan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini untuk melakukan percepatan realisasi belanja daerah melalui mekanisme Uang Persediaan (UP); Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), untuk meningkatkan Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) melalui Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Daerah dan sebagai strategi nasional pencegahan Korupsi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan