Oleh karena itu, kepemilikan sertifikat halal akan semakin memperluas jangkauan pasar. Selain itu, juga bisa meningkatkan omzet penjualan produk-produk UMKM tersebut, termasuk agar menembus pasar di luar negeri.
“Karena untuk menembus pasar di negara Muslim, produk wajib mempunyai sertifikat halal,” tegas Malikhatul.
Salah satu peserta pelatihan, Diva Varanandika, mengungkap para pelaku UMKM butuh dukungan serta fasilitas pemerintah daerah. Sehingga, usaha yang berjalan bisa bertahan dan berkembang.
BACA JUGA: Temuan Kemenag Solo: Lima Usaha Kuliner Belum Urus Sertifikasi Halal
Salah satu dukungan tersebut yakni peningkatan kapasitas melalui pelatihan sistem jaminan produk halal yang dilaksanakan Diskumperindag Kabupaten Semarang kali ini.
Sebagai pelaku UMKM, ia mengaku telah mampu membawa produk-produknya mengisi etalase dan rak sejumlah pusat perbelanjaan moderen di Ungaran dan Salatiga. Namun, produk makanan-minuman yang ia hasilkan belum bersertifikasi halal.
“Semoga dengan pelatihan ini akan mampu mendongkrak omzet produk UMKM saya,” tuturnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi