Perdebatan pun muncul mengenai apakah norma dan nilai pada tahun 2011 masih berlaku pada tahun 2024. Jika ingin memastikan, seseorang dapat mengajukan fatwa atau meminta pendapat Mahkamah Agung mengenai status hukum menonton video porno. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan moralitas calon presiden.
Dalam menghadapi polemik ini, perlu adanya pembahasan dan penelitian lebih lanjut untuk menentukan apakah menonton video porno dapat tergolong sebagai perbuatan tercela.
Keputusan akhirnya akan mempengaruhi syarat calon presiden di masa depan. Konsensus dan pemahaman akan norma dan nilai dalam masyarakat perlu ada pembaruan untuk mencerminkan perkembangan sosial dan moralitas zaman sekarang. (*)




