Ia menegaskan demonstrasi adalah hak konstitusional sebagai wujud kebebasan berekspresi. Namun, aspirasi masyarakat perlu tersampaikan secara damai, menjunjung persaudaraan, dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu perpecahan.
Lebih lanjut, Suharnomo mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak melahirkan kebijakan yang merugikan rakyat.
BACA JUGA: Demo Mahasiswa UNDIP di Polda Jateng Semarang, Tuntut Penegakan HAM dan Transparansi Polisi
“Dialog, penghormatan, dan keterbukaan adalah jalan untuk merajut kembali kepercayaan publik. Jalan kekerasan tidak akan pernah membawa bangsa ini pada keutuhan,” tandasnya.
Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq Aoraqi, menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan sikap kelembagaan kampus, bukan aksi mahasiswa. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan.
“Sekiranya nanti ada poin-poin tuntutan atau keresahan yang perlu kami sampaikan, tentu akan ada aksi lagi. Kami masih mengonsolidasikan terkait dengan poin-poin 17 plus 8. Jika memang perlu, kami siap kembali turun ke jalan,” ujarnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi