Nasional

Gelar Audit, Kementerian Lingkungan Hidup Panggil 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatra

×

Gelar Audit, Kementerian Lingkungan Hidup Panggil 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatra

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Sumatra
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat memberikan keynote speech dalam acara UI GreenMetric Indonesia 2025 di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Selasa, 16 Desember 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memeriksa delapan perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Sumatra Utara.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membenarkan hal itu saat beritajateng.tv jumpai di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Selasa, 16 Desember 2025.

Mengutip dari Antara, delapan perusahaan tersebut antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari Sarulla Operations Ltd, PT Sumatra Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatra Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Hanif menyebut perusahaa-perusahaan itu berada di daerah Batang Toru yang luasnya mencapai 340 ribu hektare.

“Itu ada di daerah Batang Toru, jadi daerah Batang Toru itu seluas 340 ribu ha, di dalamnya, di antaranya ada delapan perusahaan yang berbasis landscape,” ujar Hanif.

BACA JUGA: Akses Terputus, Sejumlah Titik Bencana di Aceh dan Sumatra Sulit Mendapat Bantuan

Pihaknya mengungkap, pemanggilan kepada delapan perusahaan itu merupakan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto. Khususnya untuk mengungkap penyebab atau pemicu utama banjir di Pulau Sumatra.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden harus dilakukan audit lingkungan untuk memberikan gambar yang jelas bagaimana konsekuensinya dalam kejadian bencana itu ya,” sambungnya.

Audit tersebut, kata Hanif, berada di bawah naungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.

Kementerian Lingkungan Hidup, tuturnya, hanya fokus pada pengenaan sanksi administrasi dan gugatan perdata.

“Jadi pelaksana semuanya dikoordinir oleh Satgas PKH. Kementerian Lingkungan Hidup akan berada di sisi sanksi administrasi dan gugatan perdatanya. Untuk pidana nanti ditangani oleh teman-teman Bareskrim,” jelasnya.

Hanif tegaskan penyebab utama banjir di Sumatra adalah intensitas hujan yang sangat tinggi

Usai memberikan keynote speech dalam acara UI GreenMetric Indonesia 2025, Hanif membeberkan tiga faktor utama yang memperparah banjir bandang di Sumatra Utara.

Menurutnya, faktor pertama adalah perubahan tutupan hutan yang cukup masif menjadi kawasan non-hutan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan