Menurutnya, digitalisasi dan pemberlakuan UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan merupakan tantangan yang harus segera disiapkan oleh Hisfars.
“Sehingga pada akhirnya Transformasi pelayanan kefarmasian dengan digitalisasi dan spesiaalisasi layanan apoteker. Tentunya menuntut kolaborasi interprofesional dengan tenaga medis maupun tenaga kesehatan lainnya,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yunita Dyah Suminar menyambut positif tema kali ini. Menurutnya, tiga hal yang disampaikan dalam tema kali ini. Pertama digitalisasi, spesialisasi dan Kolaborasi Interprofesional.
“Jadi selama ini kalau saya melihat apoteker itu selalu bekerja dengan profesi lain. Khususnya di rumah sakit, maka yang utama adalah berkomunikasi dengan tenaga medis, dalam hal ini melalui digitalisasi. Jadi komunikasinya dengan sistem yang ada. Selain komunikasi secara langsung,” ujar Yunita.
Sehingga, tegas Yunita, ketika ada pasien kemudian mendapatkan terapi dari dokter. Farmasi bisa memberikan saran atau bisa memberikan masukan kepada dokter untuk bisa memberikan terapi kepada pasien. Fungsinya seperti itu.
“Kenapa harus digital, maka kalau berbicara digital tentunya akan lebih cepat proses pelayanan,” tegasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah