Secara tidak sengaja mencangkul benda keras, setelah dilakukan penggalian kurang lebih 30 cm.
“Setelah diangkat benda keras tersebut menyerupai mortir dan diamankan di rumahnya,” imbuh Kapolsek.
Pada pukul 13.30 WIB. Ia melaporkanya ke Polsek Todanan. Ukuran mortir panjang 30 cm, dengan diameter 9 cm. Selanjutnya mortir diamankan di tempat terbuka dan di pasang police line. (Her/El)