“Ke depan BPHN akan melakukan akreditasi setiap tiga tahun agar layanan ini terus membaik,” ujar Andi.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah. Menurutnya, Jawa Tengah bisa mencapai jumlah posbankum terbesar lantaran peran gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota.
Lebih jauh, Andi menegaskan bahwa posbankum diarahkan untuk mendorong perdamaian sebelum perkara masuk ke peradilan.
“Semua kasus, kalau bisa tidak usah ada yang sampai ke pengadilan,” ujarnya.
BACA JUGA: Analisis Peluang Emas Timnas U23 di Grup C SEA Games 2025, Mampukah Mempertahankan Posisi?
Namun ia menyebut setiap kasus memiliki prosedur berbeda. Untuk kekerasan seksual, misalnya, korban tetap memiliki hak rehabilitasi yang wajib dipenuhi.
Ketika ditanya soal warga yang berkasus dengan pemerintah, Andi menyebut mediasi tetap bisa ditempuh dan hasil perdamaian dapat dijadikan bukti.
“Syaratnya nggak ada. Tinggal daftar ke posbankum, adukan masalahnya. Kalau tidak mampu dan harus lanjut ke pengadilan, ada organisasi bantuan hukum yang siap bantu,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila













