SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengapresiasi langkah Jateng yang membentuk 8.653 pos bantuan hukum (posbankum).
Baginya, capaian itu bukan sebatas rekor MURI, namun ruang aman yang bisa warga akses ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Ini bukan hanya sebuah angka, tapi menjadi tempat aman. Ada 8.653 rumah aman di Jawa Tengah yang mana mereka yang mungkin mengalami KDRT atau anak-anak yang mengalami bully di sosmed, di sekolah,“ ujar Sherly saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 19 November 2025.
Sherly menekankan, posbankum ini bukan hanya sebagai layanan hukum, namun sarana pemulihan hubungan sosial. Ia mencontohkan perselisihan kecil di lingkungan warga yang seharusnya tak perlu berujung ke pengadilan.
“Esensinya bukan menghukum, tapi memulihkan masa depan dan hubungan kekeluargaan,” sambung dia.
BACA JUGA: Paralegal Posbakum Tak Dapat Gaji, Sherly Tjoanda: Saya Percaya Karma, Kita Bantu Orang, Orang Bantu Kita
Ia menyebut, posbankum menjadi garda terdepan untuk memberikan akses keadilan hingga ke desa dan kelurahan. Prinsip restorative justice, menurutnya, harus berjalan dengan responsif, efektif, dan berorientasi solusi.
“Hal-hal seperti nenek mencuri ayam, anak mencuri mangga, tetangga berselisih, tidak perlu sampai ke pengadilan tapi bisa penyelesaiannya di level posbankum. Tujuannya menghadirkan keadilan dan memulihkan hubungan kembali. Dan selalu ditekankan tentang restorative justice yang harus responsif, efektif dan memberikan solusi,” pungkas dia.
Menkumham dorong permasalahan kecil tak usah sampai masuk ke pengadilan
Senada, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas juga menyebut Jawa Tengah sebagai provinsi dengan posbankum terbanyak se-Indonesia. Namun, ia menilai esensi utamanya adalah membuka akses hukum sederhana yang bisa dijangkau masyarakat desa.
“Tapi bukan soal banyaknya posbankum ya, paling penting esensinya. Mudah-mudahan dengan posbankum ini nanti bisa memberi akses kepada seluruh masyarakat di lapisan yang paling bawah, terutama di desa, untuk bisa mendapat layanan hukum” ujar Andi.
Ia menyampaikan, posbankum dapat berguna untuk informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga bantuan litigasi bila masalah tak bisa terselesaikan secara damai. Saat ini, kata dia, 58 organisasi bantuan hukum bekerja di 27 kabupaten/kota untuk mendampingi warga.
“Ke depan BPHN akan melakukan akreditasi setiap tiga tahun agar layanan ini terus membaik,” ujar Andi.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah. Menurutnya, Jawa Tengah bisa mencapai jumlah posbankum terbesar lantaran peran gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota.
Lebih jauh, Andi menegaskan bahwa posbankum diarahkan untuk mendorong perdamaian sebelum perkara masuk ke peradilan.
“Semua kasus, kalau bisa tidak usah ada yang sampai ke pengadilan,” ujarnya.
BACA JUGA: Analisis Peluang Emas Timnas U23 di Grup C SEA Games 2025, Mampukah Mempertahankan Posisi?
Namun ia menyebut setiap kasus memiliki prosedur berbeda. Untuk kekerasan seksual, misalnya, korban tetap memiliki hak rehabilitasi yang wajib dipenuhi.
Ketika ditanya soal warga yang berkasus dengan pemerintah, Andi menyebut mediasi tetap bisa ditempuh dan hasil perdamaian dapat dijadikan bukti.
“Syaratnya nggak ada. Tinggal daftar ke posbankum, adukan masalahnya. Kalau tidak mampu dan harus lanjut ke pengadilan, ada organisasi bantuan hukum yang siap bantu,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





