Pendidikan

Gugatan Ditolak MK, Pengajar SMAN 15 Semarang Desak Pemerintah Kaji Ulang Batas Usia Pensiun Guru

×

Gugatan Ditolak MK, Pengajar SMAN 15 Semarang Desak Pemerintah Kaji Ulang Batas Usia Pensiun Guru

Sebarkan artikel ini
usia pensiun guru
Guru Bahasa Inggris SMAN 15 Semarang, Sri Hartono (58), saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPRD Provinsi Jateng, Kota Semarang, Sabtu, 21 Juni 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh Guru SMAN 15 Semarang, Sri Hartono.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK Nomor 99/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025. Sebelumnya, sidang perdana gugatan Hartono berlangsung secara daring pada 24 Juni 2025 lalu.

Hartono menggugat pasal yang mengatur perbedaan batas usia pensiun (BUP) antara guru dan dosen. Dalam aturan tersebut, usia pensiun guru ditetapkan maksimal 60 tahun, sedangkan dosen bisa sampai 70 tahun.

Menanggapi hasil putusan MK, Hartono menyatakan menerima dan menghormati keputusan tersebut. Ia menilai, putusan yang bersifat final dan mengikat merupakan bagian dari wibawa lembaga peradilan konstitusi yang harus di jaga bersama.

“Sebagai warga negara dan pencari keadilan konstitusional, kami menerima sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Prinsip ini merupakan pilar utama dalam menjaga wibawa lembaga peradilan konstitusi serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara,” ujar Hartono via WhatsApp, Jumat, 31 Oktober 2025 sore.

BACA JUGA: Pendidik SMAN 15 Semarang Gugat Beda Usia Pensiun Guru-Dosen, Begini Tanggapan Hakim MK

Lebih lanjut, Hartono mengapresiasi independensi MK dalam menjalankan fungsi konstitusional. Ia menilai keputusan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan, argumentasi para pihak, dan logika hukum yang berkeadilan.

“Kami memberikan apresiasi terhadap independensi Mahkamah. Keputusan MK menunjukkan bahwa lembaga ini tetap memegang teguh integritas dan kebebasan dari intervensi politik maupun tekanan publik,” lanjutnya.

Selain itu, Hartono juga menyambut positif sikap MK yang menekankan pentingnya evaluasi batas usia pensiun guru oleh pemerintah, khususnya bagi mereka yang menjabat fungsional Ahli Utama.

“Kami mencatat dengan positif pandangan Mahkamah yang menegaskan perlunya pemerintah melakukan kajian serius terhadap batas usia pensiun guru. Sikap ini menunjukkan bahwa MK tidak menutup mata terhadap tantangan profesionalitas guru di era modern,” tuturnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan