Pihaknya menegaskan, perjuangannya tidak berhenti pada uji materi tersebut. Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti amanat konstitusional dengan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas, kesejahteraan, dan penghargaan terhadap profesi guru.
“Putusan ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan pijakan baru bagi perumusan kebijakan pendidikan yang lebih adil dan berorientasi pada mutu,” pungkasnya.
MK perintahkan pemerintah kaji perpanjangan batas usia pensiun guru
Di sisi lain, MK juga memerintahkan pemerintah untuk membuat kajian mengenai perpanjangan batas usia pensiun guru sampai 65 tahun.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengutip dalil Hartono selaku pemohon yang menyebut bahwa membatasi usia guru hanya sampai 60 tahun akan menyebabkan demotivasi bagi guru yang berusia menjelang 60 tahun.
Padahal, menurut Pemohon, guru secara fisik dan psikis di usia 60 tahun masih mampu untuk berkontribusi besar. Utamanya bagi guru dalam jabatan fungsional ahli utama yang bukan hanya memiliki banyak pengalaman, namun juga punya keahlian untuk melakukan proses pembelajaran yang dirancang bagi dirinya sendiri dan guru lain. Enny menilai, kontribusi tersebut berguna untuk peningkatan mutu pendidikan nasional.
“Untuk itu, menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun,” ujar Enny dalam persidangan.
BACA JUGA: Begini Cara Unik SMAN 15 Semarang Rayakan HUT, Wadahi Siswa Cosplay Karakter Game Hingga Film
Enny menegaskan pentingnya jabatan guru dalam sistem pendidikan di Indonesia. Sebagai pilar sistem pendidikan, guru bertanggung jawab pada pendidikan anak didik sejak usia dini. Pendidikan yang guru ampu tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga menanamkan moralitas yang baik bagi peserta didik.
Enny menuturkan, tanpa pendidikan yang berkualitas sejak usia dini, kemungkinan akan sulit bagi seseorang untuk dapat terbentuk menjadi pribadi yang unggul.
Dalam konteks tersebut, kata Enny, profesi guru menjadi penting dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia. Yang seharusnya menjadi profesi sangat mulia dan mendapat penghargaan tinggi, bukan hanya oleh masyarakat tetapi juga dari negara. (*)
Editor: Farah Nazila













