Peserta Pemilu Parpol Bukan Caleg
Dia menjelaskan, PDIP memperjuangkan sistem tersebut karena landasannya peserta pemilu adalah parpol dan bukan caleg. Utut tak sepakat jika ada yang mengatakan sistem proporsional tertutup sama saja memilih kucing dalam karung.
Sebab, lanjutnya, partai lah yang mengetahui integritas dan kapasitas caleg. “Yang tahu kan kami, selain sregep, loyalitasnya kayak apa, kompetensi kayak apa, integritasnya kayak apa, yang tahu partai, jadi justru yang nggak memilih kucing dalam karung ini nomor urut, ini pendapat kami, dan ini sudah disampaikan,” tegasnya.
BACA JUGA: Puan: Kunci Kemenangan 2024, PDIP Harus Solid, Jangan Jeruk Makan Jeruk
Tetapkan Komposisi Caleg dan Nomor Urut
PDIP Jateng sendiri telah menetapkan komposisi dan nomor urut bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pileg 2024. Total, ada 1.610 nama yang tersebar di 35 DPRD kabupaten/kota dan DPRD Jateng. Penetapan dilakukan pada acara “Laporan Penyaringan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota seluruh Jawa Tengah” di Panti Marhaen Semarang, Senin 20 Maret 2023 malam.
Dari jumlah 1.610 nama itu, 463 orang diantaranya adalah incumbent atau anggota DPRD yang saat ini aktif menjabat. Sementara hanya 2 persen saja incumbent yang menyatakan tak mendaftar kembali karena alasan usia, keluarga dan memilih bertarung untuk kursi DPR RI. Penetapan nomor urut disesuaikan dengan ketentuan dan konsep pemenangan elektoral berbasis gotong royong atau Komandante Stelsel
“Nomor urut berdasarkan posisi caleg di struktural partai. Ketua, Sekretaris, Bendahara pasti nomor satu, selanjutnya PAC dan memenuhi unsur keterwakilan wanita 30 persen. Misal satu dapil jumlah kursi tujuh, maka wanita tiga,” ujarnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto