“Kalau untuk pungutan, pungli lah orang biasanya membahasakan, itu aduan yang masuk ke Ombudsman tidak hanya selama PPDB. Bahkan setelah PPDB pun masih ada pengaduan terkait dengan pungutan,” imbuhnya.
Ombudsman akui pungutan liar tak hanya ada selama proses PPDB
Meskipun PPDB sangat rawan akan adanya pungli dari pihak tak bertanggung jawab, namun Siti menyebut adanya pungutan liar tersebut tak hanya ada pada proses PPDB semata.
Ia menyebut penarikan sumbangan oleh satuan pendidikan yakni sekolah juga menjadi kasus yang sering tersorot.
“Ya, jadi misalnya gini. Apa yang muncul itu kan dari sekolah meminta adanya sumbangan. Nah sementara kalau di sekolah negeri itu, sumbangan itu kan ada syarat-syaratnya ya. Ada ketentuannya dan ada prosedur. Nah dalam hal itu tidak ditempuh, yaitu mengarah kepada pungutan,” ucapnya.
Minta masyarakat lapor lewat posko untuk mencegah pungli di PPDB
Siti mengimbau kepada masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB kiranya dapat menyampaikan konsultasi dan laporan atau pengaduan kepada Ombudsman.
“Dan dalam hal ada masalah-masalah, jangan takut, jangan segan-segan untuk menyampaikan laporan, aduan, maupun untuk berkonsultasi. Baik kepada sekolah, dinas, maupun Ombudsman,” tegasnya.
Terkait laporan atau pengaduan adanya pungli atau maladministrasi, untuk mencegah pungli di PPDB, masyarakat dapat melapor melalui link yang Ombudsman Jateng sediakan, yakni https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB202. Pelaporan juga dapat melalui WhatsApp (WA) Center Ombudsman Jateng di nomor 0811 998 3737. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi