SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Sosial Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan bahwa usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, murni berasal dari aspirasi masyarakat di daerah, bukan inisiatif dari pemerintah.
Menurutnya, mekanisme pengusulan pahlawan nasional selalu mulai dari tingkat kabupaten atau kota, kemudian diverifikasi di tingkat provinsi, dan akhirnya diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dilakukan kajian mendalam oleh tim independen.
“Usulan Presiden Soeharto menjadi Pahlawan Nasional ini datang dari masyarakat. Mulai dari tingkat kabupaten, kemudian naik ke provinsi, baru ke Kementerian Sosial. Pemerintah pusat tidak bisa serta-merta mengusulkan tanpa proses dari bawah,” ujarnya saat beritajateng.tv di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Semarang pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa proses penilaian terhadap calon pahlawan nasional berlangsung secara objektif oleh tim ahli. Yakni yang terdiri dari sejarawan, akademisi, dan tokoh agama. Tim tersebut bertugas meneliti dan memverifikasi jasa-jasa tokoh yang di usulkan, apakah memenuhi kriteria sebagai pahlawan nasional atau tidak.
“Setelah kami lakukan kajian, usulan yang memenuhi syarat kami teruskan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Nasional,” jelasnya.
BACA JUGA: Fadli Zon Tegaskan Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Tetap Diproses
Gus Ipul menambahkan, berkas usulan Soeharto bersama 39 tokoh lainnya telah di serahkan langsung kepada Ketua Dewan Gelar Nasional, Fadli Zon, untuk proses penilaian lebih lanjut.
“Sudah saya serahkan langsung kepada Pak Fadli Zon sebagai Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan. Ada 40 nama yang kami usulkan tahun ini,” katanya.
Terkait munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat, Gus Ipul menilai hal itu sebagai bagian dari dinamika yang sehat dalam berdemokrasi. Semua pandangan, kata dia, tetap dicatat dan dijadikan bahan pertimbangan oleh tim penilai.
“Perbedaan pendapat itu wajar. Semua masukan akan menjadi catatan, tapi keputusan akhir tetap melalui mekanisme penilaian obyektif berdasarkan jasa dan kontribusi masing-masing tokoh,” tegasnya.













