Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, mengungkap, gagalnya 500 lebih pelamar PPG itu sudah menjadi bahasan Komisi II.
Edi menegaskan, kesalahan itu bukan karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kemenpan RB. Hal itu ia ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 6 Maret 2025.
“Sudah sampai info itu, itu yang jadi pembicaraan kami kemarin dengan BKN dan Kemenpan RB. Bahwa kesalahannya bukan di BKN dan Kemenpan RB, daerah membuka formasi cuma segitu,” ungkap Edi.
BACA JUGA: Hanya Lolos 35, 500 Lebih PPPK Guru Jateng Lulusan PPG Tak Penuhi Syarat Administrasi: Kecewa ke BKD
Ia menyebut, penentuan bukaan formasi sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Prinsip besarnya, Kemenpan RB membuka database yang terdaftar di BKN itu ada sekian ratus ribu dan itu di serahkan kepada Pemda supaya di buka formasinya,” ucap dia.
Kata dia, BKN dan Kemenpan RB yang melakukan perekrutan. Hanya saja, Pemda membuka formasi tak sesuai dengan jumlah database yang ada di BKN.
“Jadi, rekrutmennya dilakukan BKN dan Kemenpan RB, cuma masalahnya Pemda membuka tidak sesuai dengan jumlah database yang ada di BKN. Makanya tidak ada kesinksronan, makanya digeruduk itu [BKD Jawa Tengah],” tegas dia. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (1)