Berdasarkan jadwal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal capres dan cawapres Pemilu 2024 terjadwal mulai pada 19 Oktober s.d. 25 November 2023.
BACA JUGA: Pertama Kali Ikuti Kirab Pusaka di Pura Mangkunegaran, Ini yang Pinka Putri Puan Maharani Rasakan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan terbut ialah perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan jumlah 575 kursi di parlemen saat ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Ataupun, terusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Demikian 5 nama bakal cawapres Ganjar Pranowo yang Puan Maharani ungkapkan pada puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke-25 PKB. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi