Dalam dakwaan kedua, Sudewo juga ԁisebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Jaksa menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa ԁiduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa. Mereka pun memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa ԁijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang ԁiubah dan ԁitambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





