Ravalen yang telah dua tahun mengajar di salah satu SMP negeri di Kota Semarang itu pun mengaku pihaknya bisa-bisa saja melampirkan slip gaji dan lain-lain. Hanya saja, ia tetap mengacu pada SE Dirjen GTK-PH Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025 yang menyebut tak perlu slip gaji bagi pelamar PPPK dari PPG.
“Saya pribadi pun sebenarnya sudah dua tahun mengajar di SMP negeri di Kota Semarang. Saya bisa saja melampirkan itu. Cuma karena saya mengacunya dari aturan yang ada sehingga saya kan juga tidak melampirkan,” pungkas Ravalen.
Lulusan PPG jadi prioritas terakhir, pelamar anggap PPG hanya tim hore
Sementara itu, pelamar PPPK profesi guru Jawa Tengah yang TMS lainnya, Kinan (bukan nama sebenarnya), juga mengalami nasib yang sama.
Kinan pun membeberkan alasannya mengikuti seleksi PPPK. Ia menyebut, lulusan PPG terproyeksikan untuk mendaftar PPPK, bukan CPNS.
“PPPK pembukaannya itu berbeda dengan CPNS. Kalau CPNS itu kan di pertengahan tahun, kalau yang PPPK itu bukanya per 1 November 2024. PPG Prajabatan proyeksinya ke PPPK, maka teman-teman PPG ini mungkin hanya sedikit yang daftar CPNS karena kan satu NIK atau satu orang itu hanya bisa daftar satu proses seleksi ASN,” ungkap Kinan saat beritajateng.tv hubungi Rabu, 5 Maret 2025.
Kejanggalan mulai ia rasakan saat mengetahui seleksi terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap 1 dan tahap 2. Tak hanya itu, lanjut Kinan, kelulusan PPPK tidak murni berdasarkan nilai, melainkan skala prioritas. Ia pun merasa lulusan PPG Prajabatan yang mengikuti PPPK itu seperti “tim hore”.
“Prioritas PPPK ada lima kategori, P1, P2, P3, P4, P5. PPG Prajabatan itu menempati posisi paling terakhir atau P5. Jadi, misalkan dalam seleksi itu PPG nilainya lebih unggul, tapi ada guru P4 yang mendaftar juga di formasi yang sama, maka yang akan lulus ya P4 itu. PPG Prajabatan dari awal ini seolah sudah seperti tim hore,” ungkap Kinan.
BACA JUGA: DPRD Semarang Soroti Rekrutmen PPPK, Dorong Penguatan Proses Seleksi Berbasis Kompetensi
Janggal perpanjangan seleksi PPPK sampai tiga kali
Kinan pun mengungkap kebingungannya terkait seleksi PPPK yang ada perpanjangan hingga tiga kali. Sama dengan Ravalen, Kinan yang sudah melakukan sanggahan pun tetap sistem nyatakan TMS.
Menurut Kinan, seharusnya BKD Jawa Tengah menerapkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar, dan Menengah, yang meminta panitia seleksi daerah tidak mencantumkan syarat yang hanya guru non-ASN miliki.
Kinan amat kecewa dengan kurangnya literasi BKD Jawa Tengah dalam pengadaan pegawai ASN PPPK JF Guru Periode II 2024 tersebut. Menurutnya, jika BKD Jateng memprioritaskan guru non-ASN, sedari awal pembukaan tidak memberi kesempatan bagi lulusan PPG Prajabatan.
“Kami berharap banget lolos administrasi. Walaupun kami juga paham kalau peluang PPG Prajabatan keterima itu kecil, soalnya masih banyak guru honorer. Tetapi minimal lolos administrasi dulu biar bisa kedata dan kami punya pengalaman seleksi kompetensinya,” pungkas Kinan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi