Pemerintah juga menetapkan harga kobalt sebesar 33.307 dolar AS per dmt, naik dari 32.897 dolar AS pada pertengahan September 2025.
Sebagai informasi, Kepmen ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025 mengatur bahwa pemerintah menetapkan harga acuan batu bara dan mineral dua kali sebulan, yaitu setiap tanggal 1 dan 15.
BACA JUGA:Jadi Ajang Business Matching, KAPIKA Woodfest 2025 Hadirkan 50 Tenant Industri Furnitur Jateng
Kementerian ESDM juga membagi HBA ke dalam empat kategori berdasarkan nilai kalori untuk memastikan transparansi dan akurasi harga pasar energi nasional.
Kenaikan harga batu bara dan mineral di awal Oktober 2025 menjadi sinyal positif bagi pelaku industri tambang Indonesia.
Tren ini tak hanya mendorong ekspor, tetapi juga menegaskan daya tarik sektor energi di tengah ketidakpastian global.
Pemerintah perlu menjaga stabilitas harga dan mengoptimalkan hasil tambang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.(*)